Upaya Pencegahan Judi Online, Polres PSP Pasang Spanduk dan Himbau
Dalam upaya memberantas maraknya perjudian online, Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan berbagai upaya preventif. Salah satunya adalah dengan memasang spanduk bertuliskan "Stop Judi Online" di sejumlah lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan. Selain itu, petugas juga memberikan himbauan langsung kepada karyawan minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap transaksi yang mencurigakan terkait judi online.
"Kami berharap dengan adanya spanduk dan himbauan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan ikut serta dalam upaya pemberantasannya," ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP D Manalu.
Polres Padangsidimpuan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian online. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan kampanye anti judi online di tempat-tempat umum, seperti minimarket.
Petugas dari Satreskrim Polres PSP memberikan edukasi kepada karyawan minimarket tentang modus operandi judi online dan cara mencegah terjadinya transaksi yang berkaitan dengan judi online. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap informasi terkait adanya aktivitas perjudian.
"Kami berharap dengan kerjasama yang baik antara Polri dan masyarakat, kita dapat memberantas perjudian online di wilayah kita," tambah AKP D Manalu.
Upaya yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan dalam memberantas judi online merupakan langkah yang sangat positif. Dengan melibatkan masyarakat dalam upaya ini, diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku judi online dan mengurangi angka kasus perjudian di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Facebook Comments