Dua Pengedar Narkoba Asal Tapsel Dibekuk Polisi Dikota Padangsidimpuan Barbut 3.74 Gram Sabu

P. Sidimpuan : Pemberantasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran gelap Narkotika di kota Padangsidimpuan  terus dilakukan oleh kepolisian Setempat Terbukti Minggu, (09 Juni 2024) sore kembali berhasil menangkap dua orang pelaku masing masing berinisial  HT (29) Warga desa Wek .II Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.dan RSL (19) Tahun warga Desa Wek IV, Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.
 Kedua   pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan di 
Desa Balangka Nalomak, Kecamatan Padangsidimpuan Batu nadua, Kota Padangsidimpuan sekitar pukul 04.30 Wib

“Benar, kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil kami amankan terkait laporan dan informasi  masyarakat bahwa di desa balakka nalomak ada peredaran narkoba  jenis Sabu ” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH mewakili Kapolres Padangsidimpuan  AKBP  Dudung Setyawan SH, S, IK, MH pada Wartawan, Selasa (11/6/2024) pagi 

Dikatakan AKP Jasama H Sidabutar setelah menelusuri lokasi dan melakukan penyelidikan  saat bersamaan petugas melihat gerak gerik seorang pria mencurigakan sedang berhenti disimpang Balangka Nalomak dengan mengendarai Kendaraan Roda dua jenis Honda Sonic tanpa Nomor Kendaraan bermotor (TNKB), Pungkas Kasat 


 Tanpa membuang buang  Waktu terang AKP Jasama , Personil kemudian melakukan penangkapan dan Penggeledahan ditemukan 1  bungkus plastik Klip Transfaran diduga berisi Narkotika golongan I Jenis Sabu sabu seberat 3,74  Gram yang disembunyikan di Topi Jaket pelaku .

Kami langsung memberhentikan sepeda motor tersebut, Pria itu mencoba untuk melarikan diri, namun dengan sigap  pelaku yang akan melarikan diri dapat dihentikan oleh petugas,” sebutnya


Kasat menambahkan, Saat dintrogasi Petugas, HT mengaku hanya  disuruh  saudara RSL Untuk menjemput narkoba jenis sabu dari keterangan HT itu kemudian Petugas melakukan pengembangan dan Pengejaran terhadap tersangka RSL yang saat itu sedang berada di salah satu warung di kelurahan Batu nadua menunggu HT , di lokasi tersebut Pelaku RSL berhasil dibekuk  tanpa ada Perlawanan, papar Kasat 

Dari keterangan Kedua pelaku Bahwa sabu Tersebut diperoleh dari seseorang (Lidik) di Desa Simirik Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua Kota Padangsidimpuan

Dari pengungkapan itu polisi berhasil menyita Barang bukti dari kedua pelaku diantaranya  1  bungkus Plastik Klip Transfaran berisi Narkotika  jenis Sabu seberat 3,74  gram berikut Uang  tunai Rp 100.000 dan 1  Unit Handphone Merk Realme warna Hitam  Serta  1  Unit Handphone Merk OPPO warna Hitam bersama  1 Unit Kendaraan Roda dua jenis Honda Sonic warna Merah tanpa Nomor kendaraan bermotor, Ucap kasat  Res Narkoba
“kini Kedua pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah diberada di Mapolres Padangsidimpuan  untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan  sebagai Tersangka Sesuai  Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 12 sampai 20 tahun penjara  ucap AKP jasama.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.