Polres Padangsidimpuan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2024

P. Sidimpuan : Dalam Rangka Operasi Patuh Toba 2024 Polres Padangsidimpuan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2024 di Lapangan Apel Mapolres Setempat Jalan Sisimangaraja No. 22 kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ,Kota Padangsidimpuan. Senin (15/7/2024) pukul 08.00 WIB. .

Kegiatan ini dipimpin Langsung Oleh kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH didampingi PJ Walikota Padangsidimpuan H. Timur Tumanggor S.Sos, M. Serta dihadiri oleh Unsur Forkopimda antara Lain
Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto, S.H, Dandim 0212/ TS LETKOL Inf Amrizal Nasution, Danyonif 123 RW LETKOL Inf Anhar Agil Gunawan, S.H., M.Han, Dansubdenpom 1/2-3 KAPTEN Cpm Arliyanto Harahap. Kejari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar S.H, M.H, Kasat Pol PP H Zulkifli Lubis dan Seluruh PJU polres Padangsidimpuan

Kegiatan Apel Gelar Pasukan Tersebut diawali dengan pemeriksaan pasukan oleh Inspektur Apel dilanjutkan dengan penyematan pita kepada masing – masing perwakilan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub kota Padangsidimpuan Sebagai tanda dimulainya operasi.

Amanat Kapolda Sumatera Utara yang dibacakan oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan yang intinya menyampaikan bahwa Operasi Patuh toba 2024 merupakan operasi cipta kondisi Kemseltibcarlantas untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecalakaan lalu lintas.

Operasi Patuh 2024 yang akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 15 sampai 29 Juli 2024 secara serentak diseluruh indonesia dengan mengedepankan giat preemtif, preventif dan didukung pola gakkum lantas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis.

Ada delapan jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada operasi patuh Toba -2024 yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas yaitu pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot yang tidak sesuai spektek (brong), Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra Flow), Kendaraan yang over dimensi / over loading dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung), dan Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Dalam penanganan ke delapan jenis pelanggaran tersebut dilakukan secara persuasif serta didukung gakkum lantas secara elektronik (statis mobile) serta teguran simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.Kata AKBP Dudung

Selain tindakan secara elektronik lanjut Dudung akan dilakukan teguran simpatik humanis, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalulintas, sehingga tercipta masyarakat yang patuh dan tertib berlalulintas sebagai cermin moralitas bangsa , pungkas nya mengakhir kata sambutan

Adapun peserta apel gelar pasukan gabungan instansi yang terdiri dari ; personil Kodim 0212/TS , personil Batalyon 123 /Rajawali, Personil Polres Padangsidimpuan, Dishub Satpol PP dan personil Subdenpom

Terakhir kegiata dilaksanakan Pemberian Helm oleh kapolres Padangsidimpuan bersama Forkopimda Kepada pengendara yang melintas di depan Mako polres Padangsidimpuan jalan Sisingamangaraja

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.