Kapolres Padangsidimpuan sebagai narasumber pada acara rakor pengamanan dan pengawasan pilkada seren


 
Kapolres Padangsidimpuan , AKBP Dr Wira Prayatna SH, S.I.K., MH  menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor)  bersama dengan stakeholder  Kota Padangsidimpuan dan kabupaten Tapanuli Selatan dalam rangka pengamanan dan pengawasan  Pilkada serentak  tahun 2024 baik itu pemilihan gubernur , wakil gubernur,bupati , wakil bupati,serta walikota dan wakil walikota  

Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Adam Malik jalan Serma lian kosong, kecamatan Padangsidimpuan Utara, jumat (18/10/2024) pagi , dan narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna

Kegiatan diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu kemudian   acara Doa  , di teruskan Kata Sambutan  ketua bawaslu kota padangsidimpuan  kemudian  
Kata sambutan ketua bawaslu kabupaten tapanuli selatan, Kata sambutan ketua bawaslu provinsi sumatera utara sekaligus membuka acara. dan Penyampaian paparan oleh ketua PN Kota Padangsidimpuan Silvianingsih,S.H.,M.H.


Rakor ini dihadiri Pj.walikota yang diwakili oleh Asisten 1 Iswan NagabeNagabe,  Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M.Aswin Diapari Lubis, Kapolres padangsidimpuan AKBP Dr.Wira Prayatna,S.H.,S.I.K.,M.H, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Silvianingsih,S.H.,M.H.. Yang Mewakili Kejari Kota Padangsidimpuan, Ketua MUI Padangsidimpuan Drs.H.Zulfan Efendi Hasibuan,M.A, Dansubdenpom Kapten Cpm Arliyanto Harahap, Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Taufik Hidayat, Kapolres Tapanuli Selatan Yang diwakili oleh Kapolsek Batang Angkola AKP Arma Ginda Harahap,Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan, Kasat Reskrim AKP Desman Manalu,S.H, Kasat Samapta AKP H.Naibaho,S.H.,M.H, Kasat Intelkam IPTU Marzuki,S.H,Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, LO Pasangan calon, LO Partai Politik, Insan pers dan Tamu Undangan Lainnya.

Dalam Rakor tersebut, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna  dalam pemaparanya  mengatakan  bahwa kota padangsidimpuan ini merupakan titik sentral.
banyak aktivitas politik yang dilakukan oleh kabupaten lain di kota Padangsidimpuan ini.
Kita ketahui bersama pada saat ini sudah masuk tahapan kampanye  di kota padangsidimpuan  dan hal itu sudah banyak paslon sudah melaksanakan kegiatan sosial, terangnya

Ia memaparkan bahwa Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penegakan hukum berperan dalam penegakan hukum Pemilu dalam satu pintu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan agar  menjalankan kewenangan masing masing sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 dan berharap  Netralitas Polri  diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis apapun 

Kemudian Untuk ayat (2) nya  lanjut AKBP Dr Wira prayatna disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.
- Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis Kemudian tambah kapolres  , Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

Selain Itu kapolres Mengurai  ada juga Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik kemudian Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023,  katanya menutup 

Sekira Pukul 18.00 wib seluruh rangkaian kegiatan  selesai dilaksanakan dilanjutkan Silahturahmi dan Fhoto bersama

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.