Kapolres Padangsidimpuan sebagai narasumber pada acara rakor pengamanan dan pengawasan pilkada seren
Kapolres Padangsidimpuan , AKBP Dr Wira Prayatna SH, S.I.K., MH menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan stakeholder Kota Padangsidimpuan dan kabupaten Tapanuli Selatan dalam rangka pengamanan dan pengawasan Pilkada serentak tahun 2024 baik itu pemilihan gubernur , wakil gubernur,bupati , wakil bupati,serta walikota dan wakil walikota
Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Adam Malik jalan Serma lian kosong, kecamatan Padangsidimpuan Utara, jumat (18/10/2024) pagi , dan narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna
Kegiatan diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu kemudian acara Doa , di teruskan Kata Sambutan ketua bawaslu kota padangsidimpuan kemudian
Kata sambutan ketua bawaslu kabupaten tapanuli selatan, Kata sambutan ketua bawaslu provinsi sumatera utara sekaligus membuka acara. dan Penyampaian paparan oleh ketua PN Kota Padangsidimpuan Silvianingsih,S.H.,M.H.
Rakor ini dihadiri Pj.walikota yang diwakili oleh Asisten 1 Iswan NagabeNagabe, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M.Aswin Diapari Lubis, Kapolres padangsidimpuan AKBP Dr.Wira Prayatna,S.H.,S.I.K.,M.H, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Silvianingsih,S.H.,M.H.. Yang Mewakili Kejari Kota Padangsidimpuan, Ketua MUI Padangsidimpuan Drs.H.Zulfan Efendi Hasibuan,M.A, Dansubdenpom Kapten Cpm Arliyanto Harahap, Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Taufik Hidayat, Kapolres Tapanuli Selatan Yang diwakili oleh Kapolsek Batang Angkola AKP Arma Ginda Harahap,Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan, Kasat Reskrim AKP Desman Manalu,S.H, Kasat Samapta AKP H.Naibaho,S.H.,M.H, Kasat Intelkam IPTU Marzuki,S.H,Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, LO Pasangan calon, LO Partai Politik, Insan pers dan Tamu Undangan Lainnya.
Dalam Rakor tersebut, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna dalam pemaparanya mengatakan bahwa kota padangsidimpuan ini merupakan titik sentral.
banyak aktivitas politik yang dilakukan oleh kabupaten lain di kota Padangsidimpuan ini.
Kita ketahui bersama pada saat ini sudah masuk tahapan kampanye di kota padangsidimpuan dan hal itu sudah banyak paslon sudah melaksanakan kegiatan sosial, terangnya
Ia memaparkan bahwa Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penegakan hukum berperan dalam penegakan hukum Pemilu dalam satu pintu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan agar menjalankan kewenangan masing masing sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 dan berharap Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis apapun
Kemudian Untuk ayat (2) nya lanjut AKBP Dr Wira prayatna disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.
- Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis Kemudian tambah kapolres , Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Selain Itu kapolres Mengurai ada juga Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik kemudian Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, katanya menutup
Sekira Pukul 18.00 wib seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan dilanjutkan Silahturahmi dan Fhoto bersama
Facebook Comments