Terlibat Peredaran Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja, Gayus Bersama Rekannya Di Amankan Petugas Didalam K
PADANGSIDIMPUAN-Jajaran Satres narkoba polres Padangsidimpuan kembali menyisir pelaku narkoba di wilayah hukum polres Padangsidimpuan pasca hari raya idul Fitri 1446 H.
Keseriusan jajaran satres narkoba polres Padangsidimpuan kali ini bukan main-main, pasalnya dua pelaku narkotika jenis sabu dan ganja atas nama PT Alias Gayus (38) dan IAL (42) berhasil di amankan di rumah pelaku PT Alias Gayus yang beralamat di Jalan Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan pada hari Senin (7/04) sekira pukul 19:00 wib kemarin.
Penangkapan itu di benarkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna SIK MH melalui kasi Humas dan menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan warga kelurahan Batunadua jae, kota Padangsidimpuan.
"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat bahwasanya di Jalan Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan tepatnya Rumah tersangka PT Alias Gayus terjadi transaksi Narkotika golongan 1 jenis Shabu.Ujar Kasi Humas AKP K Sinaga kepada wartawan Selasa (08/04/25) malam.
Kemudian lanjut kasi Humas, Team Opsnal Satres narkoba melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi petugas memasuki rumah pelaku PT Alias Gayus didampingi kepala lingkungan dua (2) dan mendapati kedua tersangka sedang berada dikamar dan petugas menemukan barang bukti berupa Shabu dan Ganja di samping pelaku PT Alias Gayus.Beber Kasi Humas
Lantas masih kata kasi Humas, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang mana menerangkan bahwa pelaku mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari seseorang bernama inisial ZEH, mendengar keterangan pelaku petugas langsung melakukan pengejaran terhadap ZEH dirumah nya namun yang bersangkutan sudah melarikan diri,Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.Tandas Kasi Humas
"Adapun barang bukti yang kita amankan dari pelaku PT Alias Gayus yakni 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan bruto 0.42 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 42 (empat puluh dua) bungkus kertas nasi berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan bruto 81.71 gram, Uang RI Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Dan dari pelaku IAL yakni 1 (satu) Unit Hp Vivo warna biru 1 (satu) Unit sepeda motor beat warna biru Uang RI Rp. 129.000 (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Pungkas kasi Humas
Facebook Comments