Polisi Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku berhasil ditangkap
Padangsidimpuan - – Kecepatan dan ketelitian Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap kasus kejahatan berhasil.
Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 06.20 WIB, di Jalan Imam Bonjol No. 20 B, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Pelaku, pria berinisial AP (31), berhasil diamankan pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 20.00 WIB di Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Kasus ini dilaporkan oleh Anni Rohani (58), seorang dokter yang menjadi korban pencurian di tempat praktiknya.
Laporan polisi bernomor LP/B/191/X/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATRA UTARA menjadi dasar penyelidikan. Kejadian bermula ketika pegawai praktik dokter Anni Rohani, Winda Sari, menemukan pintu praktik dalam keadaan terbuka.
Setelah menghubungi rekan kerjanya, Ita Marniati Harahap, mereka mendapati sejumlah barang telah hilang dari ruang administrasi dan ruang praktik. Barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan polisi antara lain satu unit televisi merek Toshiba 32 inci, satu unit handphone merek Vivo Y71, satu unit loudspeaker merek Astron, satu unit laptop merek HP, dan satu unit laptop merek Asus.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, "Penangkapan Aswan Piliang merupakan hasil kerja keras tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
" Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan." imbuhnya.
Proses penyelidikan yang dilakukan polisi meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan terlapor dan barang bukti, gelar perkara, dan pelaporan kepada atasan. Saat ini, proses penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan tersangka, pelengkapan minimal bukti, dan selanjutnya berkas akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
" Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan sekitar. Langkah-langkah pencegahan seperti memasang sistem keamanan yang memadai sangat penting untuk meminimalisir risiko terjadinya pencurian." pesan Kapolres melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga kepada Awak Media.
Polisi berharap dengan terungkapnya kasus ini, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Keberhasilan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penanganan kasus serupa.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Polisi akan memastikan pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Facebook Comments