Sepasang Kekasih Ditangkap, 11 Paket Sabu Diamankan dari Kontrakan

Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Sepasang kekasih, SPH (35) dan NAP (25), ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Nadenggan. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 11 paket sabu-sabu dengan berat total 1,15 gram.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menggerebek lokasi dan menemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian kembali membuahkan hasil. Berkat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Pasangan SPH dan NAP ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Imam Bonjol. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 11 paket sabu-sabu. Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

Penyalahgunaan narkoba kembali menghancurkan masa depan generasi muda. Sepasang kekasih, SPH dan NAP, harus mendekam di penjara setelah kedapatan menyimpan 11 paket sabu-sabu di kontrakan mereka.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat merusak masa depan seseorang. Polisi terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya laten ini.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.