Seorang Residivis Narkoba Ditangkap di Padangsidimpuan, Ratusan Gram Ganja Disita
PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang laki-laki dewasa berinisial IFL alias Ucok Botol (42) terkait kasus narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Tersangka, Ifhan Fuandi Lubis alias Ucok Botol, diketahui merupakan seorang residivis yang berprofesi sebagai tukang becak. Ia beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 65 paket narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut plastik hitam dengan berat bruto 66,08 gram, serta narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 150 gram. Selain itu, turut disita 1 unit HP Nokia senter berwarna biru, 1 unit becak merk Honda Megapro yang digunakan tersangka, dan 1 buah plastik berwarna biru.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 16.50 WIB, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, terdapat seseorang bernama Ifhan Fuandi Lubis alias Ucok Botol yang membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas melihat tersangka sedang mengendarai becak Honda Megapro. Tanpa membuang waktu, petugas segera mengamankan Ifhan Fuandi Lubis alias Ucok Botol dan melakukan pemeriksaan terhadap becak yang dikendarainya.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah plastik berwarna biru yang berisi narkotika jenis ganja, yang disembunyikan di balik bangku penumpang becak.
Setelah penemuan barang bukti, petugas langsung menginterogasi pelaku. Tersangka Ifhan Fuandi Lubis menerangkan bahwa narkotika golongan I jenis ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial NASTI di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seharga Rp200.000.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan jaringan, gelar awal perkara, penyidikan perkara, dan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Facebook Comments