Satu Tersangka Pencurian Dinamo Pabrik Diamankan, Dua Rekan Kabur
Seorang pria berusia 38 tahun, BS, terpaksa diamankan pekerja sebuah pabrik karena ketangkap basah tengah membongkar dinamo hasil curian, pada Kamis (27/06/2024) pagi.
BS yang merupakan warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ini, diamankan saat bersama dua orang rekannya di Gudang PT Juanda Prima Engineering yang terletak di Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.
Namun, dua orang rekan BS berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terungkap berkat kecurigaan beberapa pekerja di gudang yang melihat dua unit mesin dinamo raib dari tempatnya.
Kedua pekerja, Ilham dan Dede Hermawan, kemudian mencari dinamo tersebut di sekitar areal lokasi pabrik dan mendapati BS bersama dua rekannya tengah membongkar mesin dinamo.
Ilham dan Dede Hermawan bergegas mengamankan para terduga pelaku pencurian. Namun, mereka hanya berhasil mengamankan BS, sedangkan dua orang rekannya melarikan diri.
BS kemudian dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin dinamo, linggis, pahat, dan martil (palu).
Di hadapan petugas, BS mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian untuk menangkap dua orang rekan BS yang melarikan diri.
Polres Padangsidimpuan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat hal mencurigakan.
Facebook Comments