Saat Naik Angkot  pengedar Sabu  di bekuk Polisi di  Kota Padangsidimpuan

 

P. Sidimpuan : setelah berhasil membekuk  para pelaku Narkoba  diberbagai lokasi di kota Padangsidimpuan  beberapa hari lalu , kepolisian Setempat dari  satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali membekuk seorang pria yang diduga sebagai  pengedar  narkoba  jenis sabu di Jalan  HT. Rizal Nurdin , Kecamatan Padangsidimpuan  Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Jumat , (3 Desember 2024) kemarin 

Pelaku  IL (32) tahun  warga Desa Salambue Kecamatan Padangsidimpuan  Tenggara, Kota Padangsidimpuan ini diduga keras memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna SH,S,IK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi  kepada Wartawan ,Rabu (18/12/2024) pagi membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Iya, benar Pada hari  jumat (13 Desember 2024.) Sekira pukul 16.30 Wib berhasil melakukan penangkapan seorang yang diduga keras sebagai pengedar narkoba berjenis sabu,” katanya.

Penangkapan pelaku ini berkat informasi dan kerjasama antara polisi dengan masyarakat tentang sering terjadinya transaksi   narkotika di Jalan  HT Rizal Nurdin, kecamatan Padangsidimpuan Tenggara 

Atas dasar informasi yang diberikan masyarakat tersebut,Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan  melakukan penyelidikan,dilokasi petugas mencurigai seorang Pria yang sedang menaiki Angkutan Umum trayek  02    mengarah Desa Manunggang, tak mau kehilangan Pria tersebut  kemudian  personel melakukan pengejaran  tak Berapa lama    Pelaku berinisial IL itu berhasil  dibekuk  , Katanya  

Kemudian  Lanjut Kasat, saat  penangkapan Pelaku  duduk tepat dibelakang supir  Angkot  itu kemudian petugas  melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1 kaleng Permen Pagoda yang berisikan 6 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Shabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.

 Petugas  tak percaya Begitu saja Selanjutnya  personel   didampingi  warga Setempat  melakukan pengembangan ke rumah Pelaku   dan  kembali  menemukan 1 buah dompet hitam yang dikubur   ditanah depan rumahnya yang berisikan beberapa plastik klip transparan kosong,” katanya.

Dari hasil penangkap ini , dari tangan pelaku polisi berhasil mendapatkan barang bukti 6 Paket narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan bruto 0.90 gram kemudian barang bukti lainnya 2  unit HP merk VIVO V40 warna ungu serta  Infinix warna hitam  bersama 1 bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip transparan kosong, 1 kotak kaleng permen warna hitam pagoda, 1 buah dompet hitam kecil dan 1  sendok pipet

Kini pelaku sudah mengakui semua barang bukti itu benar adalah miliknya, dan pelaku diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan polres  Padangsidimpuan  guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan  tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Kami juga tak lupa terus menghimbau kepada masyarakat agar jangan berani-berani menggunakan atau menyimpan narkotika jenis apapun, karena polisi akan terus memburu dan menangkap pelaku Narkotika kapanpun dan dimana pun  dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, karena Polri memastikan bakal menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba khususnya di kota Padangsidimpuan ” himbaunya

“Karena narkoba sangat membahayakan bagi pemakainya yang mana mengandung zat adiktif sangat berbahaya, mari bersama-sama kita menjaga dan hidup sehat tanpa narkoba,” tutupnya

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.