Resmob Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Padangsidimpuan - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.  Satu orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.  Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Selasa, 11 Februari 2025.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Rustam Efendi Siregar (32 tahun), warga Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.  Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kos-kosan di Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Kasus ini berawal dari laporan Zulkarnaen Sihotang (58 tahun), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Iman Bonjol Gang Perwira, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.  Pada Minggu, 9 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, Zulkarnaen mendapati toko miliknya di Jalan Jend. Besar A. Haris Nasution, Desa Pudun Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, telah dibobol maling.

Zulkarnaen menemukan tumpukan pakaian di dekat tangga dalam keadaan berserakan.  Setelah memeriksa lantai dua, ia mendapati lemari pakaian dalam keadaan terbuka dan isinya berantakan.  Teralis jendela juga ditemukan dalam keadaan rusak.  Setelah diperiksa lebih lanjut, beberapa barang dagangan berupa pakaian dan celana telah raib.

Bersama istrinya, Berttua Siregar, Zulkarnaen langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.  Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/62/II/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan.  Petunjuk awal diperoleh dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).  Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya seorang laki-laki yang menawarkan celana jeans dan tabung gas, yang diduga kuat merupakan barang hasil curian.

Dari informasi tersebut, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi Rustam Efendi Siregar sebagai pelaku.  Penangkapan dilakukan di kos-kosannya.  Saat diinterogasi, Rustam mengakui perbuatannya.  Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di kos-kosan tersebut, termasuk beberapa celana jeans yang masih terbungkus plastik.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 13 buah celana jeans, 3 buah kaos singlet, 1 buah kaos oblong, 1 buah tas sandang, 12 bungkus rokok merek GP, 2 bungkus rokok merek Dji Sam Soe, 4 buah celana jeans, 1 buah BPKB, 1 buah dompet warna cokelat, dan 1 buah parang.

Saat ini, Rustam Efendi Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Padangsidimpuan.  Proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan, termasuk melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.  "Kita akan terus berupaya mengungkap kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan," ujar AKP Hasiholan Naibaho.

Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.  Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.