Residivis Narkoba Ditangkap, Bawa 4 Bal Ganja di Padangsidimpuan
Padangsidimpuan, (tanggal) – Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja. Seorang pria berinisial BCH (50), yang merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 4 bal ganja yang siap edar.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Polsek Batunadua melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor.
Penangkapan BCH merupakan bukti komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkoba.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," ujar Kapolres.
Pelaku, BCH, mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal. Ia kemudian membawa ganja tersebut ke Kota Padangsidimpuan untuk diedarkan. Modus operandi yang dilakukan pelaku ini cukup sering digunakan oleh para pengedar narkoba.
"Penangkapan BCH ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, kita harus terus meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama untuk memberantasnya," tambah Kapolres.
Facebook Comments