Residivis Narkoba di Padangsidimpuan Kembali Ditangkap Setelah Bebas
MDT alias G (41), seorang residivis kasus narkoba di Padangsidimpuan, kembali ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Rabu (03/07/2024) malam. MDT ditangkap di Gang A Lubis, Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Menurut Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama Sidabutar, SH, MDT kembali terjerumus ke dunia narkoba setelah bebas dari penjara.
“Penyakit residivisnya kambuh karena tak ada efek jera baginya selama ini,” jelas Kasat Resnarkoba, Jumat (05/07/2024) sore.
Saat ditangkap, MDT tidak memiliki barang bukti narkoba di tubuhnya. Namun, dia mengaku kepada petugas bahwa dia menyimpan sabu di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MDT bersama Kepala Lingkungan setempat dan menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram di atas lemari pakaiannya.
MDT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial KR di Desa Sipangko, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba.
Penangkapan MDT ini merupakan bukti komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para mantan narapidana agar tidak kembali terjerumus ke dunia narkoba dan dapat hidup produktif di masyarakat.
Facebook Comments