Residivis Narkoba di Padangsidimpuan Kembali Ditangkap dengan Sabu dan Ganja
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial IMM alias Kating (41) pada Selasa (2/7) malam. Kating ditangkap di Gang PMD Kelurahan Sigiring-giring, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Penangkapan Kating ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang membawa sabu dari Tapanuli Selatan (Tapsel) menuju Kota Padangsidimpuan.
Mendapat informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Kating yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna kuning.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba, yaitu sabu seberat 0,69 gram yang diselipkan di jok sepeda motor dan ganja seberat 1,38 gram yang disimpan di dalam jok. Sabu dan ganja tersebut dibalut oleh Kating dengan tisu.
Selain barang bukti narkoba, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan juga menyita satu unit HP Oppo warna biru, uang tunai Rp. 300.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru yang digunakan Kating untuk menjemput narkoba.
Saat ini, Kating dan barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Akibat perbuatannya, Kating dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan Kating ini merupakan bukti komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bahaya penyalahgunaannya.
Facebook Comments