Residivis  narkoba Kambuh lagi  ditangkap di kamar Hotel   karena  edarkan sabu

P. Sidimpuan : Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Polda SResidivis  narkoba Kambuh lagi  ditangkap di kamar Hotel   karena  edarkan sabu  umut , kembali, berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu  disalah satu Hotel yang berada di kecamatan Padangsidimpuan Utara,, sekitar pukul  13.00 Wib.Senin ,(30 September 2024.)

 

Diketahui identitas tersangka, berinisial RN (31) seorang residivis Warga Jalan Padat Karya ,Kelurahan  Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan  Selatan, Kota Padangsidimpuan


Penangkapan Residivis narkoba itu berawal dari laporan dari Masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkotika di salah satu Hotel di Kecamatan Padangsidimpuan  Utara, Kota Padangsidimpuan, 

Kemudian Team Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang pria berinisial RN sedang berada di dalam kamar hotel nomor 304 , ungkap Kapolres Padangsidimpuan  AKBP Dr Wira prayatna SH, SIK, MH melalui Kasatres  Narkoba, AKP Gunawan Effendi SH   saat dikonfirmasi wartawan  minggu 6/10/2024) siang 


Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, RN, berikut BB berupa narkotika  jenis Shabu di kantong celana sebelah kanan miliknya

 Kemudian  dilakukan penangkapan dan pengeledahan dikamar Hotel  Personil Satres Narkoba polres Padangsidimpuan  berhasil menyita BB diantaranya, 
6 plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu bruto 0.78 gram, 1  plastik klip kosong ,1 unit Handphone Vivo warna Biru berikut 1 buah mancis ,katanya 


 

Kasat Narkoba  menjelaskan, Dari Penangkapan itu kemudian RN  dilakukan pengembangan ke rumah pelaku dengan didampingi Kepling setempat namun tidak ada ditemukan Narkoba atau barang bukti,saat petugas menginterogasi pelaku dan mengatakan mendapatkan Narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut dari seseorang  yang tidak dikenal yang berdomisili di Kelurahan Padangmatinggi.


Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Padangsidimpuan  guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya

 

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) .

 

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya," tuturnya.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.