
Keterangan Gambar : Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, memberikan pengarahan kepada mahasiswa korban penipuan di UMTS.
Polres Padangsidimpuani Selidiki Kasus Penipuan Rp1,2 Miliar di Kampus UMTS
Padangsidimpuan, Sumatera Utara – Polres Padangsidimpuan tengah menyelidiki kasus penipuan yang merugikan Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) hingga Rp1,2 miliar. Kasus ini terungkap setelah ditemukan selisih anggaran dan kejanggalan pada slip setoran pembayaran kuliah sejumlah mahasiswa. Sebanyak 273 mahasiswa menjadi korban penipuan ini.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., dalam pengarahannya kepada para mahasiswa korban di Lapangan Olahraga Polres Padangsidimpuan pada Jumat (21/2/2025), menyampaikan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Polres Padangsidimpuan akan terus menindaklanjuti dan menelusuri terkait Penipuan dan Penggelapan yang telah terjadi di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS)," ujarnya.
Kejadian bermula saat seorang mahasiswa, Muhammad Adrian, memperkenalkan Nanda Musandi Lubis, yang mengaku sebagai pegawai BNI, kepada teman-temannya untuk membantu pembayaran kuliah. Nanda kemudian mengumpulkan uang kuliah dari para mahasiswa dengan memberikan slip setoran yang ternyata palsu. Pihak keuangan UMTS menemukan perbedaan antara slip setoran yang diberikan mahasiswa dengan data transaksi riil di BNI. Total kerugian mencapai Rp1,2 miliar untuk anggaran tahun 2023-2024 dan Rp86.500.000 untuk anggaran 2024-2025. Laporan polisi telah dibuat pada 19 Februari 2025 dengan nomor LP/ / II /2025/ Polda Sumut/ Polres Padangsidimpuan.
Rektor UMTS, Muhammad Darwis Tanjung, M.Pd., menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Polres Padangsidimpuan dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta para mahasiswa untuk kooperatif dalam memberikan data dan bukti pendukung penyidikan.
"Setelah kegiatan ini Mahasiswa dipersilahkan untuk kembali dan mengkompulir kembali bukti - bukti transaksi," kata Rektor UMTS.
Polisi meminta para korban dan saksi untuk memberikan data identitas, bukti transfer, slip setoran, bukti percakapan di media sosial, dan bukti-bukti lain yang relevan. Kerjasama dari seluruh pihak sangat penting untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi para korban. Saat ini, Nanda Musandi Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka.
Facebook Comments