Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian HP yang Menimpa Tiga Mahasiswa di Sigullang

Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang menimpa tiga mahasiswa di Desa Sigullang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Seorang pelaku berinisial RAM (20) telah ditangkap dan proses hukum sedang berjalan.
 

Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa tiga mahasiswa di Desa Sigullang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RAM (20).

Kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Tiga mahasiswa, yaitu Wulan Safitri Rambe, Lidya Zendraro, dan Santri Mahasri Siregar, menjadi korban dan kehilangan handphone mereka saat sedang tertidur di kontrakan mereka. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, SH, segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja keras dan informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap RAM pada hari Jumat, 10 Januari 2025.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan barang bukti. Dua unit handphone berhasil disita oleh petugas sebagai barang bukti.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat mereka tertidur," ujar AKP Desman Manalu. Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Tiga mahasiswa, Wulan Safitri Rambe, Lidya Zendraro, dan Santri Mahasri Siregar, kehilangan handphone mereka saat sedang tertidur di kontrakan mereka di Desa Sigullang. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, SH, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RAM pada Jumat, 10 Januari 2025. Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyembunyian barang bukti. Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.