Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap

Padangsidimpuan, (09/07/2025) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025. Seorang pria berinisial SMH (38) berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Merdeka, Kelurahan Sadabuan, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah rumah sekaligus kios Brilink milik Luky Irhamuddin Pohan (29) di Jalan Sudirman Brilink Saa Cell, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / B / 299 / VI / 2025 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Menurut kronologi kejadian, pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB, korban dibangunkan oleh saksi Tengku Marisa Andini yang memberitahukan bahwa rumah mereka telah dimasuki pencuri. Setelah diperiksa, jendela dapur didapati telah terbuka akibat dicongkel. Korban kemudian mengecek laci meja dan ember kecil di kios Brilinknya dan menemukan uang kontan sejumlah Rp 20.000.000 telah raib. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku mengambil uang tersebut dengan mengenakan kaos berwarna putih yang menutupi kepalanya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal Polres Padangsidimpuan berhasil mengidentifikasi dan menangkap SMH di rumahnya di belakang Pasar Inpres Sadabuan. Kepada petugas, SMH mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela dapur. Uang hasil curian tersebut telah ia habiskan untuk membeli makanan dan bermain judi slot.
Barang Bukti Diamankan
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
 * 1 (satu) pasang baju kaos dan celana pendek yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
 * 1 (satu) potong daster warna kuning yang digunakan untuk menutup kepala dan muka saat kejadian.
 * Uang tunai sebesar Rp 230.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) sisa hasil pencurian.
 * 1 (satu) rekaman CCTV sebagai bukti kejahatan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui laporannya kepada Kapolda Sumatera Utara, menjelaskan bahwa saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan terlapor beserta barang bukti, dan melakukan gelar perkara.
"Rencana tindak lanjut (RTL) kami adalah memeriksa tersangka secara intensif, melengkapi berkas penyidikan, dan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," ujar AKBP Wira Prayatna.
Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.