Polres Padangsidimpuan Ikuti Rapat Koordinasi Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

PADANGSIDIMPUAN – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba), IPTU Junaidi Pardede, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Pengajian Akbar Mesjid Agung Al-Abror Padangsidimpuan.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan berdasarkan Surat dari BNNK Tapanuli Selatan Nomor: B / 420 / VI / KA / PM.00 / 2025 / BNNK, tanggal 13 Juni 2025, sebagai upaya bersama dalam memerangi ancaman narkoba di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain:
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan IPTU Junaidi Pardede, S.H., M.H.
KABAN Kesbangpol Kota Padangsidimpuan Muhammad Erwin, S.H.
Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNNK Tapsel Nursana Dumaria Sagala, S.K.M.
Dinas Perindustrian Daerah Tapanuli Selatan Apriliana, S.E., M.Si.
Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.
Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan.
Perwakilan Kecamatan se-Kota Padangsidimpuan.
Serta perwakilan dari dinas-dinas terkait lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh moderator dari Dinas Perindustrian Daerah Tapanuli Selatan, Apriliana, S.E., M.Si. Kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNNK Tapanuli Selatan, Nursana Dumaria Sagala, S.K.M.
Puncak acara adalah sesi pendalaman materi yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, IPTU Junaidi Pardede, S.H., M.H.

 Dalam pemaparannya, IPTU Junaidi Pardede membahas secara komprehensif mengenai berbagai aspek narkoba, meliputi:
Pengenalan dan pengertian narkoba.
Penjelasan jenis-jenis narkotika.
Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkoba.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba.
Penjelasan mengenai hukuman bagi penyalahguna narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kiat-kiat dalam menghindari dan mengatasi penyalahgunaan narkoba.
Peran aktif Polri dalam menanggulangi bahaya narkoba.
Sesi pendalaman materi diakhiri dengan kesimpulan dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan narasumber.
Selama berlangsungnya seluruh rangkaian kegiatan, situasi terpantau aman dan terkendali, menunjukkan komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Padangsidimpuan.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.