Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Berkedok Jaga Malam

Padangsidimpuan - Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap Arif Simanjuntak alias Ucok Helem (38), pelaku pemerasan yang beraksi di Jalan Kapten Koima, Padangsidimpuan, pada 3 Juni 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan melalui call center 110.
 
Korban, Novriza Rifki (26), seorang wiraswasta, melaporkan bahwa Ucok memaksanya membayar uang keamanan sejak Januari 2022 hingga saat ini.  Saat korban menolak karena tidak ada pengutipan resmi dari lingkungan, rukonya dilempari batu.
 
"Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 2.050.000," kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna.
 
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua batu, surat dari kepala lingkungan yang menyatakan tidak ada pungutan keamanan, dan kwitansi tagihan yang dibuat Ucok.
 
Ucok ditangkap pada 9 Juni 2025 di Jalan Sudirman, Padangsidimpuan.  Polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan melakukan olah TKP.
 
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan.  Polisi akan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
 
Polisi menjerat tersangka dengan pasal pemerasan.  Kasus ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam menangani aksi premanisme.
 
Langkah cepat polisi ini diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah aksi serupa.
 
Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengalami hal serupa.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.