Polisi Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian di Toko Fotocopy

 

Padangsidimpuan – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko fotocopy di Jalan HT Rizal Nurdin, Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.  Satu pelaku, Marataon Daulay (29), telah diamankan.  Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, pukul 02.00 WIB.

Menurut laporan polisi bernomor LP/B/10/I/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara,  pelaku berhasil mencuri sejumlah barang dagangan, termasuk satu kotak A4 PPlite, puluhan buku tulis dan gambar, pulpen, spidol, dan dua unit speaker komputer.  Total kerugian ditaksir cukup signifikan.

"Pelaku berhasil kami amankan setelah saksi mata memberikan informasi," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. kepada awak media. 

Penangkapan dilakukan setelah saksi, Ivan Raika Siregar, menemukan pintu belakang toko fotocopy dalam keadaan terbuka.  Pelapor, Amar Makruf Siagian (41), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.  Saksi lain, Dedek, turut membantu mengidentifikasi pelaku yang kemudian ditemukan di sebuah warnet.  Pelaku mengakui perbuatannya.

Saat ini, Polres Padangsidimpuan telah menahan pelaku dan tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keterangan Foto: Barang bukti hasil pencurian di toko fotocopy yang diamankan polisi di Polres Padangsidimpuan.

Tag: Pencurian, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Polisi, Fotocopy

Topik: Kriminalitas

Frasa Kunci SEO:  Pengungkapan Kasus Curat di Padangsidimpuan

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.