Polisi Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap Setelah Enam Bulan
Padangsidimpuan - – Kecepatan dan ketelitian Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap kasus kejahatan mendapat berbuah hasil.
Setelah enam bulan melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 06.20 WIB, di Jalan Imam Bonjol No. 20 B, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Pelaku, pria berinisial AP (31), berhasil diamankan pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 20.00 WIB di Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Kasus ini dilaporkan oleh Anni Rohani (5…
[11.08, 25/5/2025] Puput 43 Kota: Polisi Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Ganja, Berhasil Amankan 17,78 Gram Barang Bukti
Padangsidimpuan – Keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali terukir. Pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 20.30 WIB, polisi berhasil menangkap seorang pengedar ganja di Jalan ST. Moh. Arf, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Tersangka pria berinisial SBA (37), ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari tersangka lain RSN.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket ganja dengan berat bruto 17,78 gram yang disimpan dalam kotak rokok Lufman Mild. Penangkapan dilakukan dengan didampingi kepala lingkungan setempat.
"Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah ditangani. Informasi dari tersangka RSN mengarah kepada SBA, dan setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti." jelas Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, S.H., M.H kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.
Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, SBA mengakui bahwa ganja tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Candra yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Saat ini, polisi sedang melakukan pengembangan untuk menangkap Candra.
Polisi telah menetapkan SBA sebagai tersangka dan menahannya di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan polisi adalah pengembangan jaringan, gelar perkara awal, penyidikan perkara, dan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
" Pengungkapan kasus inu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya. Polisi akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut." imbuhnya
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
" Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba." pungkas Kasi Humas.
Facebook Comments