Polisi Padangsidimpuan Amankan 4 Kg Ganja, Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jelang Nataru

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 4 kg dan menangkap seorang pria berinisial KN (47) yang diduga sebagai kurir. Penangkapan terjadi di Jalan Mangaraja Imbang, Perkebunan PK, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, pada Jumat (20/12/2024) siang. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polres Padangsidimpuan dalam meningkatkan pengamanan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama perayaan Nataru.
Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 4.100 gram (4 kg lebih) dan menggagalkan upaya peredaran narkoba menjelang Natal dan Tahun Baru 2025. Penangkapan seorang pria berinisial KN dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran ganja di kawasan Pijorkoling. Upaya ini menunjukkan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba, terutama menjelang perayaan hari besar.
Pengungkapan kasus peredaran ganja seberat 4 kg di Padangsidimpuan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Pijorkoling. Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan. Hasilnya, seorang pria berinisial KN berhasil ditangkap di area perkebunan sawit setelah sempat melarikan diri. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkoba.
Tersangka KN dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Padangsidimpuan terus meningkatkan pengamanan dan pelayanan bagi masyarakat menjelang Nataru, dengan fokus pada pencegahan tindak kriminal, termasuk penyelundupan narkotika.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.