Polisi Ciduk Bandar Sabu di Padangsidimpuan, 19 Paket Diamankan
Petugas Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ML (51) ditangkap setelah diduga menjadi pemasok sabu kepada seorang juru parkir. Dalam penggerebekan di kediaman ML, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan total berat 86,44 gram, timbangan digital, dan uang tunai jutaan rupiah.
Berkat informasi dari seorang juru parkir, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Padangsidimpuan. Juru parkir berinisial ARS (43), yang juga diduga sebagai pengedar sabu, telah ditangkap lebih dulu. Petunjuk dari ARS mengarah pada ML, seorang IRT yang diduga sebagai bandar. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah ML dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasus penangkapan bandar sabu di Padangsidimpuan kembali membuktikan bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius. Polisi menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
Facebook Comments