Pesonel Polsek Batunadua Gagalkan transaksi Narkoba disitamiang  pelaku bersama BB diboyong  kekanto

 

P. Sidimpuan : Personel  Polsek Batunadua   Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku, pada hari jumat ,(08 November 2024) . Sekira pukul  20.30 Wib

Pelaku diketahui berinisial AHD ,(21) Tahun Warga  jalan Sisingamangara, Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,Kota Padangsidimpuan Hal ini dibenarkan oleh kapolsek Batunadua AKP  T Saragih  , Senin  11/11/20254) pagi

Kapolsek Batunadua AKP T Saragih menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula   pada Jumat (08 November 2024) . Sekira pukul  20.30 Wib personil Polsek Batunadua menerima laporan dari Masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sedang terjadi Transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu.

 Atas informasi itu, lanjut Kapolsek Batunadua  pihaknya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. “Dari hasil penyelidikan, dilokasi  personel kita melihat  seorang Pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk diatas kereta, kemudian personel menghampiri pemuda Itu sembari  melakukan penangkapan dan Penggeledahan Namun  Pria tersebut Berusaha Untuk  melarikan diri dan membuat Barang bukti 2 bukkus plastik klip transparan  dengan menggunakan tangan kirinya , amun Atas kegesitan personel  akhirnya pelaku berhasil dibekuk dengan Barang Bukti  narkoba jenis shabu seberat  0,31  gram , Pungkasnya

Saat di  lakukan introsgasi Awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut  dari seorang Pria  dikelurahan  padang matinggi yang tidak dikenalnya , Kemudian  untuk mencari Barang Bukti lainnya, personel melanjutkan pengembangan  dan  penggeledahan ke rumah tersangka tidak jauh dari lokasi penangkapan dan berhasil menemukan  1 biji bulat diduga narkotika jenis shabu seberat 0,18  gram bersama  barang Bukti lainnya  antara lain  plastik Klip transparan yang kosong dari dalam lemari pakaian tersangka berikut  1  unit Timbangan Elektrik warna abu  abu, papar Kapolsek 

Saat diinterogasi   pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Setelah penangkapan, pelaku beserta seluruh  barang bukti dibawa ke Kantor  Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polre Padangsidimpuan  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan saat ini  satresnarkoba polres Padangsidimpuan  akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Padangsidimpuan , terangnya

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.