Pencurian Brangkas Berisi Rp 381 Juta di Padangsidimpuan Terungkap, Pelaku Ditangkap
Padangsidimpuan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Lingkungan III Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Kejadian ini dilaporkan pada 3 Februari 2025, pukul 02.00 WIB.
Korban, Siti Amisah (50 tahun), seorang swasta, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga setelah pulang dari Medan. Saat tiba di rumah, ia mendapati pintu kamarnya terbuka dan sejumlah barang telah raib.
Barang yang hilang antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BB 2891 FL, satu buah brankas besi warna hitam berisi emas 120 gram, dua BPKB sepeda motor, satu sertifikat rumah, dan satu unit laptop Asus warna gold.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 381.000.000,-. Polisi langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan tersebut.
Setelah dua hari penyelidikan, tepatnya pada tanggal 5 Februari 2025, pelaku berhasil ditangkap. Identitas pelaku dan detail penangkapan belum diungkapkan secara rinci oleh pihak kepolisian.
Selain sepeda motor dan laptop Asus yang dilaporkan hilang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di tempat pelaku. Barang bukti tersebut antara lain satu unit laptop merek Zyrex, satu tas ransel Asus berisi kacamata renang dan lampu senter, serta dua tas wanita merek Michael Kors dan WeBe.
Barang bukti lainnya yang disita termasuk dua tabung gas 3 kg, empat kain sarung merek Wadimor, dan brankas yang telah dicincang oleh pelaku. Menariknya, sejumlah perhiasan yang ditemukan di pelaku ternyata bukan emas asli seperti yang dilaporkan hilang.
Perhiasan yang diamankan berupa sembilan gelang perak, satu jam tangan berlapis emas imitasi, dua gelang berlapis rantai kerang imitasi, dua gelang berlapis berlian imitasi, serta sejumlah gelang dan rantai kuningan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban," kata Kasi Humas Polres Padangsidimpuan
Facebook Comments