Pemilik dan Pengedar Ganja 114 Paket Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pemilik dan pengedar ganja dengan total barang bukti mencapai 114 paket, pada Minggu (30/6) malam.
Penangkapan ini berawal dari informasi tentang seorang pria yang mengendarai sepeda motor membawa ganja. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Setibanya di lokasi, Tim Opsnal menemukan seorang pria yang mengendarai becak bermotor dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut kemudian diidentifikasi sebagai AS (48), warga Jalan SM Raja.
Saat digeledah, Tim Opsnal menemukan 26 paket ganja seberat 34,18 gram dari kantong celana depan AS. Kepada petugas, AS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari MN (47), warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian mengamankan MN di Jalan Tapian Nauli. Bersama Lurah Aek Tampang, Tim Opsnal menggeledah rumah MN dan menemukan 61 paket ganja seberat 78,07 gram yang tergantung di teras rumah.
Tim Opsnal juga menyita uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi ganja.
Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Penangkapan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya untuk menjauhi barang haram tersebut.
Facebook Comments