Padangsidimpuan Perangi Narkoba: Satgas Desa dan Panti Rehabilitasi Dicanangkan

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Polres Padangsidimpuan, dalam upaya memberantas narkoba, menginisiasi pembentukan Satgas Anti Narkoba tingkat desa/kelurahan dan sebuah panti rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Senin, 25 Februari 2025.

Langkah ini diputuskan setelah rapat koordinasi lintas sektoral yang dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk perwakilan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, DPRD, BNNK Tapanuli Selatan, Dinas Sosial, dan pengelola Panti Rehabilitasi Medan Plus.

Rapat yang dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH., S.I.K., MH, menghasilkan kesepakatan untuk segera membentuk kedua program tersebut. Kapolres menjelaskan rencana pembentukan Satgas Anti Narkoba hingga tingkat desa/kelurahan, meliputi anggota, pemanfaatan dana desa untuk program P4GN, sarana prasarana, dan metode pelaksanaan. Ia juga menekankan pentingnya panti rehabilitasi lokal mengingat minimnya fasilitas rehabilitasi di Tapanuli Selatan.

“Saat ini, Tapanuli Selatan belum memiliki panti rehabilitasi yang baik, sehingga pengguna narkoba yang ingin direhabilitasi harus dikirim ke Medan,” ungkap Kapolres.

Dukungan penuh datang dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan (diwakili Asisten I) yang berjanji meninjau ulang anggaran untuk mendukung pembentukan Satgas. Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan juga menyatakan komitmen untuk membahas lokasi panti rehabilitasi dengan Bidang Aset Kota, guna memanfaatkan aset nasional yang tersedia.

Kepala BNNK Tapanuli Selatan, Bapak Syaiful Fadhil, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini.

“Inisiatif ini sangat baik dan perlu didukung penuh. Mari kita manfaatkan semua sumber daya yang ada untuk memberantas narkoba di Padangsidimpuan,” tegasnya.

Panti Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang menyatakan siap mendukung program P4GN, khususnya dalam pembentukan panti rehabilitasi di Padangsidimpuan, dengan berbagi pengalaman dan keahlian.

Target pembentukan Satgas Anti Narkoba adalah satu bulan ke depan, sementara proses pembentukan panti rehabilitasi juga akan segera dimulai. Kerjasama dan koordinasi antar instansi menjadi kunci keberhasilan program ini.

Pembentukan Satgas Anti Narkoba di tingkat desa/kelurahan diharapkan memperkuat pengawasan dan pencegahan di akar rumput, sementara panti rehabilitasi akan memberikan akses pengobatan dan pemulihan bagi pengguna narkoba. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba.

Dengan komitmen bersama dan langkah-langkah strategis ini, Padangsidimpuan diharapkan dapat menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba di Sumatera Utara, menunjukkan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Rapat koordinasi berakhir pukul 18.15 WIB dalam suasana aman dan kondusif.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.