Mencuri HP anak Kost seorang pria di kota padangsidimpuan ditangkap polisi

 

P. SIDIMPUAN: Terlibat aksi pencurian, seorang pria berinisial RAM warga  Desa. Sigullang Kecamatan  Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Padangsidimpuan. 


Dirinya ditangkap petugas saat sedang nongkrong di dekat kediamannya.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang dihuni para mahasiswa di Desa Sigullang. Dimana, aksi pencurian tersebut terjadi Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 03.00 Wib.


Kala itu, seorang penguni kontrakan terbangun dari tidurnya. Kemudian, dirinya mencari handphone millik nya dengan merk OPPO 16, Sim Card 082276232188 yang sebelumnya diletakkan disamping bantal tempat ianya tidur.
“Akan tetapi tidak menemukan keberadaan handphone milik nya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025) siang.


Panik akan hal tersebut, dirinya pun kemudian membangunkan teman nya dan menanyakan keberadaan handphone temannya. Kemudian, temannya pun mencari Handphone merk realme C67 , dengan Sim Card 087844178657, IMEI : 860531061222611, namun hasilnya tidak juga ada.

“Kemudian, mereka pun membuat laporan ke Polres. Dan setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, personil berhasil mengidentifikasi tersangkanya, ” ujarnya.

Tak pelak, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 Team Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku berada di desa Sigullang kecamatan  Psp Tenggara Kota Padangsidimpuan 

“Team langsung bergerak menuju TKP, sesampainya di TKP Team langsung mengamankan  seorang laki-laki bernama Rizki Azhari Matondang  tanpa perlawanan yang mana setelah di interogasi mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian. Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan proses Lebih lanjut,” pungkasnya.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukit 2 unit handphone hasil curian tersebut.

Akibat perbuatannya  Tambah Kasat  pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.