Mau Transaksi Daun Ganja, Seorang Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
P.sidimpuan seorang Pria berprofesi sebagai supir Angkot dan tercatat residivis narkoba berinisial RMS Alias Kiki (36) kembali ditangkap Karena Memliki narkoba Jenis ganja
Personil Sat Resnarkoba menangkap pelaku di jalan Batang Pane, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (20/7/2024) sekira Pukul 18:30 Wib
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH , minggu (21/7/2024) )Kepada wartawan menyebutkan bahwa personel Satres Narkoba meringkus Kiki setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Barang Pane ada Transaksi Narkoba jenis Ganja
Saat melakukan penyelidikan ke lokasi lanjut Jasama Akhirnya melihat kiki sedang duduk diatas sepeda motornya yang diduga menunggu seseorang , Kata AKP Jasama
Selanjutnya melakukan penggeledahan, personel Sat Resnarkoba menemukan dari laci sepeda motor bagian kirinya 1 Plastik warna hitam berisikan Narkotika golongan l jenis ganja tambah Kasat res Narkoba
Dari Penangkapan itu sejumlah barang Bukti berhasil ditemukan antara lain daun ganja siap Edar seberat 40.71 gram bersama 1 Unit HP Vivo warna coklat dan 1 Unit Honda Beat warna hitam, Paparnya
Selain itu, kata AKP Jasama , tersangka yang tercatat warga jalan HT. Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kec. Psp Tenggara Kota juga mengakui bahwa ganja dimaksud akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan
Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan pelaku mengatakan bahwa ganja tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal yang bertempat tinggal di Kampung losung kemudian petugas melakukan pengejaran namun yang bersangkutan sudah lebih awal melarikan diri
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan ini
Facebook Comments