Mau Transaksi Daun Ganja, Seorang Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

P.sidimpuan seorang Pria berprofesi sebagai supir Angkot dan tercatat residivis narkoba berinisial RMS Alias Kiki (36) kembali ditangkap Karena Memliki narkoba Jenis ganja

Personil Sat Resnarkoba menangkap pelaku di jalan Batang Pane, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (20/7/2024) sekira Pukul 18:30 Wib

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH , minggu (21/7/2024) )Kepada wartawan menyebutkan bahwa personel Satres Narkoba meringkus Kiki setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Barang Pane ada Transaksi Narkoba jenis Ganja

Saat melakukan penyelidikan ke lokasi lanjut Jasama Akhirnya melihat kiki sedang duduk diatas sepeda motornya yang diduga menunggu seseorang , Kata AKP Jasama

Selanjutnya melakukan penggeledahan, personel Sat Resnarkoba menemukan dari laci sepeda motor bagian kirinya 1 Plastik warna hitam berisikan Narkotika golongan l jenis ganja tambah Kasat res Narkoba

Dari Penangkapan itu sejumlah barang Bukti berhasil ditemukan antara lain daun ganja siap Edar seberat 40.71 gram bersama 1 Unit HP Vivo warna coklat dan 1 Unit Honda Beat warna hitam, Paparnya

Selain itu, kata AKP Jasama , tersangka yang tercatat warga jalan HT. Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kec. Psp Tenggara Kota juga mengakui bahwa ganja dimaksud akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan

Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan pelaku mengatakan bahwa ganja tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal yang bertempat tinggal di Kampung losung kemudian petugas melakukan pengejaran namun yang bersangkutan sudah lebih awal melarikan diri

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan ini

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.