Kasus Pencurian Seng bekas Diselesaikan Dengan Problem Solving Oleh Bhabinkamtibmas Polres PSP
personil Piket Polsubsektor Padangsidimpuan Selatan Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan AIPDA SUPRIONO,SH didampingi
BRIPKA KH.AHMAD menghadiri mediasi kasus pencuri Seng bekas yang di lakukan oleh saudara A (33 tahun) Warga Rambin bersama dua rekan nya masing masing ,F (33 tahun) warga kelurahan Wek V dan M (62 tahun) warga Wek V milik RMH di Jalan Danau Singkarak lingkungan IV Kelurahan Wek V
Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.Kamis (25/7/2024) pagi
pada hari Rabu tanggal 24 /7/ 2024 sekira pukul. 10.00 Wib telah terjadi pencurian 13 lembar seng bekas milik saudara RM yang mana sebelumnya Personil menerima telfon dari Kepling IV SUTAN PASARIBU adanya kasus pencuri tersebut dan pelakunya hampir di Amuk Massa untuk mengendalikan situasi Para pelaku dibawa ke SPKT polres Padangsidimpuan
Dari permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Pemilik dan perwakilan Pihak kelurahan serta kedua belah pihak melakukan musyawarah atau pertemuan untuk membahas kasus pencurian itu
Setelah kedua belah pihak dipertemukan. Selanjut nya kedua belah pihak sepakat dan menyetujui untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan musyawarah
Tampak korban atau pemilik seng bersedia memaafkan ketiga pelaku dan membuat surat perdamaian dan pernyataan di bubuhi materai 10 ribu berikut di lakukan Saling maafkan
“ Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH .melalui Kapolsek Batunadua AKP T, Saragih ,mengatakan bahwa kegiatan Problem Solving merupakan langkah penyelesaian masalah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam penyelesaiannya dilakukan mediasi, kesepakatan bersama dan membuat surat pernyataan bersama oleh Bhabinkamtibmas, kepala Lingkungan serta perangkat kelurahan
Setelah dilakukannya problem solving,kewajiban kedua belah pihak untuk mematuhi dan mentaati kesepakatan yang telah di buat,” ujar Kapolsek.
Facebook Comments