Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kasus Pidana
Padangsidimpuan – Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tahun 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/4). Kegiatan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum dan komitmen bersama dalam memberantas kejahatan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes; Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H.; Ketua Pengadilan Kota Padangsidimpuan yang diwakili oleh hakim Feriansyah, S.H., M.H.; Kepala BNNK Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Kasubbag Umum James R. Sidabutar; Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, S.H.; personil Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan; dan tamu undangan lainnya.
Pemusnahan barang bukti diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa pembukaan, dan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan serta Walikota Padangsidimpuan. Setelah sambutan, dilakukan simbolis pemusnahan barang bukti oleh Kejari dan tamu undangan, dilanjutkan dengan proses pemusnahan barang bukti secara keseluruhan.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan teliti dan terdokumentasi dengan baik. Setelah proses pemusnahan selesai, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Kejari dan saksi-saksi yang hadir. Kegiatan diakhiri dengan sesi wawancara pers dengan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan dan tamu undangan terkait pemusnahan barang bukti tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain 219,28 gram sabu (setelah diperiksa ulang oleh Dinas Kesehatan Padangsidimpuan dari berat awal 226,06 gram), 63,336 kg ganja, enam unit timbangan elektrik, enam buah alat hisap (bong), 68 buah plastik klip transparan kosong, 12 buah sendok pipet dan kaca pirek, 40 unit handphone, dua buah senjata tajam, dan 191 barang bukti lainnya seperti kertas kuitansi, helm, mancis, pakaian, dan berbagai barang lainnya.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas penanganan kasus-kasus tindak pidana." ujar Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan. "
Kehadiran Kapolres Padangsidimpuan dalam kegiatan ini menunjukkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berjalan lancar dan kondusif, menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kota Padangsidimpuan. Semua pihak yang terlibat berharap agar upaya ini dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka kejahatan di wilayah tersebut.
" Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kerja sama yang baik antara berbagai instansi terkait sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif." kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP DR Wira Prayatna
Facebook Comments