Jelang Nataru  Polisi   Gagalkan Peredaran 4 Kg Daun  ganja di kota Padangsidimpuan

  


P.Sidimpuan :  Menjelang Natal dan tahun baru 2025 ,Polres Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan    menangkap seorang pria yang diduga  sebagai  kurir  di jalan Mangaraja Imbang, Perkebunan PK, Kecamatan. Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, jumat (20/12/2024) siang


Informasi Yang di peroleh  bahwa penangkapan Pria berinisial KN (47) Tahun  usai menerima ganja dari seorang  Pria  (Lidik)  di kawasan terminal  pijor koling  kecamatan Padangsidimpuan Tenggara 


Dari tangan KN  , polisi berhasil menyita barang bukti  1  kantong plastik hitam biru berisikan Narkotika golongan 1 jenis Ganja dengan  berat 4.100 gram 

Kasat Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Padangsidimpuan  AKP Gunawan Efendi kepada Wartawan,Selasa ( 24/12/2024) siang membenarkan  penangkapan  itu  berawal dari 
 pengaduan masyarakat tentang adanya Peradaran narkoba jenis ganja di kawasan Pijorkoling 

Selanjut Informasi Itu di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan  yang di Pimpin KBO Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan  Ungkap  AKP Gunawan Efendi 


 dilokasi   saat Tim opsnal melakukan berbagai Penyelidikan  Urai AKP Gunawan efendi,saat bersama petugas  melihat seorang Pria  yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat TNKB warna merah putih  menuju  bawah jembatan di daerah Pulo bauk papar, AKP Gunawan Efendi SH 

Kasat mengurai, ternyata kehadiran Polisi  Rupanya   di ketahui pelaku, dan berusaha  melarikan diri dengan menggunakan sepeda  motornya, Kejar kejaran  pun tak terelakan antara polis dan pelaku , karena sudah dikepung, persis diareal  perkebunan Sawit,  pelaku berhasil dibekuk  bersama Barang Bukti  1 bungkus plastik bewarna hitam yang dibawanya  setelah diperiksa ternyata  berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja, Pungkas Kasat 

"Saat dintrogasi pelaku  mengaku barang Haram  itu didapatkan dari seseorang hendak diedarkan di kota Padangsidimpuan,  rencananya  pelaku hendak melakukan transaksi dengan seseorang  karena sebelumnya  sudah melakukan kesepakatan dengan seorang pria, karena Harga dan  tempatnya  sudah ditentukan, terang  Kasat Kasat 


AKP Gunawan Efendi mengatakan, saat diinterogasi KN alias Kobul  , mengaku bahwa ganja itu didapatnya dari seorang Pria  di terminal Pijorkoling 

“Iya, Pelaku mengaku ganja itu dari seorang Pria (Lidik) yang baru di kenalnya, kemudian personil  melanjutkan Pengembangan  ke rumahnya di jalan Alboini Hutabarat kelurahan Sidakkal , namun hasilnya tidak ada ditemukan batang bukti lainnya ” Kemudian tersangka dan dan daun Ganja   kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut, ungkap AKP gunawan .

Ia menambahkan, pihaknya kini terus memproses kasus tersebut, salah satunya dengan melakukan uji laboratorium barang bukti untuk lebih mengetahui jenis ganja yang disita tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Gunawan 

Adapun barang Bukti dari Penangkapan Itu masing masing  1 kantong plastik hitam biru berisikan Narkotika golongan 1 jenis Ganja dengan bruto 4.100 gram selanjutnya 1 unit HP INFINIX warna hitam bersama 1  unit sepeda motor Honda Beat TNKB warna merah putih

Di sisi lain Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, Polres Padangsidimpuan  terus meningkatkan pengamanan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan merayakan natal dan tahun nari di kampung halaman masing-masing

Salah satu fokus utama pengamanan adalah mengantisipasi potensi tindak kriminal, termasuk penyelundupan narkotika yang kerap terjadi saat lonjakan arus perjalanan.

“Kami menempatkan petugas yang berpengalaman untuk melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang. Setiap indikasi mencurigakan akan langsung ditindaklanjuti demi memastikan perayaan Nataru berlangsung aman,” imbuh,Kasat resnarkoba  . (SMS)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.