Gelapkan Sepeda Motor dengan Modus Pinjam, tiga Pria  Ditangkap polisi di kota padangsidimpuan

P

ADANGSIDIMPUAN - Nasib malang dialami seorang pria di Kota Padangsidimpuan, Jefri Gultom. Betapa tidak, Jefri sebelumnya sempat panik, lantaran sepeda motornya yang dipinjam temannya tak kembali.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP H Naibaho, SH, MH, pada Jumat (07/03/2025) pagi menjelaskan, kasus penggelapan ini terjadi pada Selasa (25/02/2025) siang lalu.

"Saat itu, korban sedang berada di Jalan S Parman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kebetulan, korban sedang berbicara dengan saksi atas nama, Adel Maria Hasibuan," jelas Kasat.

Tiba-tiba, lanjut Kasat, seorang pria yang juga merupakan teman korban inisial, RSS (22), warga Jalan MT Haryono, Kota Padangsidimpuan, datang. Tanpa basa-basi, RSS bilang ke korban ingin meminjam sepeda motornya dengan dalih mau mandi.

Sewaktu meminjam sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BB 5278 FP milik korban ini, sebut Kasat, RSS tak sendiri. Ia ditemani temannya yang lain, AAS (26), warga Kampung Bukit, Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan.

"Setelah diberikan izin meminjam, kemudian terlapor (RSS-red) dan temannya (AAS) pergi berboncengan. Ditunggu-tunggu, terlapor ternyata tidak pernah mengembalikan sepeda motor korban," urai Kasat.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp23 juta dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimputan. Berdasar laporan ini, Tim dari Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak menggelar penyelidikan.

Hasilnya, pada Kamis (06/03/2025) dini hari, ada info yang mengabarkan bahwa, RSS sudah pulang dari pelariannya dan sedang berada di Kota Padangsidimpuan. Tak butuh waktu lama, Tim ini berhasil meringkus RSS.

Dari hasil interogasi, RSS mengakui seluruh perbuatannya. RSS juga mengakui bahwa, ia melakukan kasus dugaan penggelapan ini bersama temannya, AAS. Kemudian, Tim lakukan pengembangan dan berhasil meringkus AAS.

AAS, berperan sebagai orang yang menggadaikan sepeda motor tersebut. Kepada Polisi, AAS mengaku bahwa, sepeda motor diduga hasil curian itu telah digadaikan dengan seseorang berinisial, RH (25) warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, Tim bergerak cepat melacak keberadaan RH dan berhasil mengamankannya berikut sepeda motor milik korban. Setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka dan mesin sepeda motor sesuai dengan STNKB milik korban.

"Kini, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, ketiganya (RSS, AAS, dan RH) berikut barang bukti, kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan," pungkas Kasat menutup.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.