Dua Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Buru Bandar
Padangsidimpuan, 8 April 2025 - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Kedua tersangka adalah:
- Pardomuan Tambunan alias Gayus, 38 tahun, warga Jalan Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,42 gram, ganja seberat 81,71 gram, dan uang tunai Rp400.000. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Pardomuan positif mengonsumsi ganja (THC).
- Iqbal Arianto Lubis, 42 tahun, juga warga Jalan Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae. Polisi menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp129.000 dari tersangka. Hasil tes urine Iqbal menunjukkan positif mengonsumsi sabu (amphetamine).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di rumah Pardomuan Tambunan. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menggerebek rumah tersebut dan menemukan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dalam interogasi, Pardomuan mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Zainul Efendi Hasibuan. Polisi langsung melakukan pengejaran ke rumah Zainul, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap ZEH dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum kami," 1 ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.
Facebook Comments