Di tangkap di loket Angkutan Umum di kota Padangsidimpuan  Seorang  wanita bawa sabu  dari  Tanjung

  

PADANGSIDIMPUAN: Seorang ibu rumah tangga berinisial EI (45) warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Aksinya pun terungkap usai petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkapnya di salah satu loket angkutan umum di Kota Padangsdimpuan.Rabu (15/1/2025) Sore 

Informasi yang dihimpun di Mapolres
 Padangsidimpuan, Kamis (16/1/2024) siang menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut usai petugas mendapat laporan adanya seorang perempuan yang hendak membawa narkoba ke Kota Padangsidimpuan. Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyisiran ke sejumlah loket yang ada.
Hasilnya, petugas melihat seorang penumpang dengan gelagat mencurigakan di salahsatu loket angkutan yang berada di Jalan Raja Inal Siregar. Seketika itulah, petugas langsung menghampirinya sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan oleh  Personel polwan. 

“Saat itu tersangka duduk di samping suput.  Dan petugas kemudian melakukan pemeriksaan kemudian mendapati 1 bungkus yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka di pakaian dalamnya” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui kasat Resnarkoba AKP Gunawan Efendi SH kepada wartawan.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku barang haram dengan berat 49,09 gram tersebut rencananya akan diantar ke seorang pengedar dengan panggilan Cece di Kota Padangsidimpuan. Tersangka juga mengaku akan mendapat upah Rp1 juta rupiah jika barang haram tersebut sampai ke tangan si pemesan.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti 1 bungkus yang diduga berisikan narkotika sabu, uang tunai Rp480 ribu dan 1 unit ponsel telah diamankan di Mapolres. Bahkan, tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya.

Kasat reskrim Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Gunawan Efendi SH menegaskan, Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Padangsidimpuan 

“ Kami  dari sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan 

“ Menindaklanjuti perintah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, Tidak ada tempat dan ruang bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukum polres Padangsidimpuan ,” tegas Gunawan 

EI seorang  Wanita selaku kurir narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara itu, petugas saat ini masih menyelidiki dan mengejar pelaku lain siapa orang pemesan barang haram tersebut

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.