Dalam Waktu Singkat, Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian di Toko Fotocopy
Polres Padangsidimpuan menunjukkan kinerja yang sigap dengan berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah toko fotocopy dalam waktu singkat. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian.
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sebuah toko fotocopy di Jalan HT Rizal Nurdin, Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Pelaku yang diketahui bernama Marataon Daulay (29) diamankan setelah serangkaian penyelidikan.
Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko fotocopy di Jalan HT Rizal Nurdin, Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, dan dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/10/I/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Marataon Daulay, seorang pria berusia 29 tahun. Ia diduga kuat telah membobol toko fotocopy tersebut dan mencuri sejumlah barang dagangan, di antaranya satu kotak kertas A4 PPlite, puluhan buku tulis dan gambar, pulpen, spidol, dan dua unit speaker komputer. Kerugian yang dialami korban ditaksir cukup signifikan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan Amar Makruf Siagian (41), pemilik toko, yang mendapati pintu belakang tokonya dalam keadaan terbuka. Saksi mata, Ivan Raika Siregar, yang pertama kali menemukan kejanggalan tersebut dan saksi lainnya, Dedek, memberikan informasi penting yang mengarah pada identifikasi pelaku. Berkat informasi tersebut, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di sebuah warnet. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Padangsidimpuan dan proses penyidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Barang bukti hasil curian juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kejadian pencurian ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, pukul 02.00 WIB. Pelaku berhasil masuk ke dalam toko dengan merusak pintu belakang dan mencuri berbagai barang dagangan, seperti kertas A4, buku tulis, pulpen, spidol, dan speaker komputer. Kerugian yang dialami korban ditaksir cukup signifikan. Penangkapan pelaku berawal dari laporan pemilik toko, Amar Makruf Siagian (41), dan keterangan saksi, termasuk Ivan Raika Siregar yang pertama kali menemukan pintu toko terbuka dan Dedek yang membantu mengidentifikasi pelaku.
Facebook Comments