Bijak Bermedia Sosial: Kasus Pencemaran Nama Baik di Padangsidimpuan Berakhir Damai
Di Padangsidimpuan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Khoiruddin Rambe dan Irian Syarif Hutabarat berakhir dengan damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polres Padangsidimpuan. Kasus ini bermula dari unggahan video di Facebook yang dianggap merugikan Yayasan Pendidikan Bina Ulummah (SIT Bunayya).
Proses mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak, penasehat hukum, dan perwakilan masyarakat ini berlangsung di ruang Mediasi Polres Padangsidimpuan. Hasilnya, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Irian Syarif Hutabarat bahkan membuat surat pernyataan yang dibacakan dan direkam video sebagai bagian dari perdamaian.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas Akp K. Sinaga menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Polres dalam menerapkan Restorative Justice. “Proses mediasi ini menunjukkan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menerapkan Restorative Justice, sebagai upaya penyelesaian konflik di luar jalur hukum formal,” ujarnya.
Facebook Comments