Berkat Laporan Warga, Pemuda Asal Tapanuli Selatan Ditangkap dengan 1 Kg Ganja
PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pemuda bernama Iqbal Ramadhan Harahap (18) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada pukul 20.30 WIB. Warga melaporkan bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika golongan I jenis ganja dari Desa Sipangko menuju Kota Padangsidimpuan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan pelaku sedang berada di pinggir Jalan HT. Rizal Nurdin. Mengetahui kedatangan polisi, Iqbal mencoba membuang kantong plastik hitam ke parit di tepi jalan menggunakan tangan kirinya. Namun, aksi tersebut dengan cepat diketahui petugas.
Petugas langsung mengamankan Iqbal dan mengambil kantong plastik hitam yang dibuangnya. Saat diperiksa, kantong tersebut berisi 1 (satu) bal ganja seberat 1.050 gram yang dibalut lakban kuning.
Saat diinterogasi, Iqbal mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang dipanggil Babang, yang tinggal di Kelurahan Bin 7, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapanuli Selatan. Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Padangsidimpuan.
Facebook Comments