Bawa 1 Kilogram Ganja, Pria di Padangsidimpuan Diringkus Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Seorang pria berinisial IH (36) ditangkap di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan pada Jumat (2/8/2024). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu bal ganja kering seberat 1.030 gram.
Penangkapan IH bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap IH dan menemukan barang bukti narkoba tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar narkoba.
Berkat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Padangsidimpuan. Pelaku, IH (36), ditangkap saat membawa satu bal ganja kering seberat 1.030 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan mengawasi pergaulan anak-anak.
Polres Padangsidimpuan terus gencar melakukan upaya pemberantasan narkoba. Salah satu keberhasilan yang baru saja diraih adalah penangkapan seorang pria berinisial IH (36) yang kedapatan membawa satu kilogram ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan cara melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian.
Selain itu, AKP Jasama juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pendidikan dan pengawasan kepada anak-anak agar terhindar dari pengaruh buruk narkoba.
Facebook Comments