Aksi Pencurian di Rumah Sewa Padangsidimpuan: Polisi Berhasil Mengungkap Pelaku
Padangsidimpuan, – Kecepatan dan ketepatan kinerja Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan kembali menorehkan prestasi membanggakan. Hanya dalam waktu singkat, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Garuda, Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Dua pelaku berhasil diamankan dan barang bukti turut disita.
Kasus ini bermula dari laporan polisi (LP/B/123/III/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut) yang diterima pada tanggal 21 Maret 2025. Pelapor, Edysah Siregar (52 tahun), seorang wiraswasta, melaporkan adanya pencurian di rumah sewa milik kliennya. Kejadian terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelapor menemukan kerusakan pada ventilasi kamar mandi dan sejumlah barang telah raib.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 9.150.000. Barang-barang yang hilang meliputi tiga daun pintu besi, empat mesin pompa air merk Sanyo, dan delapan bak air fiber. Atas kejadian tersebut, pelapor, yang bertindak sebagai penerima kuasa, langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Padangsidimpuan.
Tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap dua orang pelaku diduga terlibat, yaitu pria berinisial Da (22 tahun) dan RN (23 tahun), keduanya wiraswasta dan beralamat di Jalan HT. Rizal Nurdin, Desa Sigulang, Padangsidimpuan Tenggara.
Pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku di Pijorkoling, Desa Sigulang.
"Penangkapan dilakukan setelah kami berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya.
Setelah penangkapan, proses penyidikan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melengkapi berkas penyelidikan, dan mengamankan barang bukti berupa dua buah teralis pintu berwarna hitam.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Proses hukum akan terus berlanjut dengan melengkapi berkas perkara dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus mengungkap kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi berharap masyarakat turut aktif memberikan informasi untuk membantu pengungkapan kasus kejahatan lainnya.
" Polres Padangsidimpuan senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan dan kinerja untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Padangsidimpuan." ucap Kapolres Padangsidimpuan AKBP DR. Wira Prayatna kepada Awal Media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.
Lanjutnya, dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian.
Facebook Comments